Kuasa Hukum Caleg yang Berpotensi Tak Dilantik Sambangi KPU

SRAGEN, Kabarsukowati – Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang terancam batal dilantik lantaran terkait aturan internal partai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Kehadirannya didampingi kuasa hukum untuk memastikan tidak ada perubahan paska rapat pleno pada Kamis (2/5) lalu.

Caleg terpilih dari PDIP Sragen, Rizka Ayu Yadi Putri  didampingi Kuasa Hukumnya,Sri Sumanta menyambangi Kantor KPU Sragen Senin (6/5). Dalam kesempatan tersebut pihaknya melayangkan somasi. Selain itu juga memastikan caleg terpilih yang diumumkan KPU Sragen. Kedatangan mereka diterima Ketua KPU Sragen Prihantoro bersama seluruh komisioner lainnya.

Usai bertemu KPU, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen. Sebelum mendatangi KPU, mereka sudah dua kali melayangkan somasi.

”Di audiensi tadi, kami dan mbak Riska mendengar secara langsung dari ketua KPU dan semua anggota. Yang pada prinsipnya menyampaikan pertanyaan dan sudah dijawab. Yakni yang utama adalah apakah ada perubahan penetapan caleg terpilih, setelah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU Sragen. Dijawab dengan tegas dan baik oleh KPU, bila hingga saat ini belum ada penetapan terbaru,” terang Sumanta.

Kemudian menanyakan surat somasi yang mereka layangkan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari KPU. Padahal pihaknya melakukan itu dalam rangka mengingatkan dan meluruskan, apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, juga terkait (juncto) PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Soal klarifikasi kebenaran dokumen, KPU mohon agar hat-hati, cermat, teliti dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut Caleg PDIP Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi caleg PDIP di Dapil 2 Sragen. Pihaknya menegaskan berhasil menyumbangkan suara sebanyak 6.180 suara. ”Kita berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU kemarin sudah final,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Prihantoro mengatakan kehadiran tim kuasa hukum caleg itu mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih. “Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” kata Prihantoro.

Dia menjelaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, disampaikan kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan lagi untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, tetap diikutkan dalam perhitungan calon terpilih. Setelah itu baru melakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.

Prihantoro mengungkapkan klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Sebab, mulai dari awal pendaftaran caleg lewatnya partai politik dan didaftarkan lewat parpol. “Kalau klarifikasi kami kepada partai politik sudah dilaksanakan pada Jumat tanggal 10 Mei kemarin,” tandasnya.

Saat ditanya apakah KPU akan ada lagi rapat pleno setelah klarifikasi ke parpol, pihaknya menyampaikan masih ada waktu. Belum tahu karena kami masih ada waktu 14 hari,” kata Prihantoro.(aza).

Tinggalkan Komentar

Komentar